Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Keadilan Substantif dan Formalitas Prosedural

Authors

  • Wandi Subroto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, Sekayu, Indonesia Author
  • Sunarko Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, Sekayu, Indonesia Author
  • Martanti Endah Lestari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, Sekayu, Indonesia Author
  • Rahmawati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, Sekayu, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54783/354f6340

Keywords:

Penegakan Hukum, Keadilan Substantif, Formalisme Prosedural, Reformasi Hukum, Sistem Peradilan.

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum dalam mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dinamika penegakan hukum di Indonesia yang kerap dihadapkan pada ketegangan antara formalisme hukum dan tuntutan keadilan substantif. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, artikel ini mengeksplorasi bagaimana hukum sering kali diterapkan secara prosedural tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan keadilan moral. Dalam praktiknya, hal ini dapat mengakibatkan ketimpangan perlakuan hukum, kriminalisasi terhadap kelompok rentan, serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum yang ideal seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat secara lebih humanistik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan paradigma dalam penegakan hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip prosedural yang menjamin akuntabilitas.

References

Ali, M. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Andriyani, L., Hartiwiningsih, & Suwadi. (2024). Restorative Justice in Indonesian Law Enforcement: A Shift from Retributive to Humanistic Legal Paradigm. Proceedings of the 1st International Conference on Law and Human Rights 2023 (IC-Law 2023). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/assehr.k.240202.045

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press.

Dianti, G., Galuh, A., & Haris, B. (2025). The Effectiveness of Restorative Justice in Resolving Criminal Cases in Indonesia. Journal of Social and Legal Studies, 7(1), 22–33.

Freeman, M. (2008). Lloyd’s Introduction to Jurisprudence. Sweet & Maxwell.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Galtung, J. (1996). Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization. Sage Publications.

Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 24(1), 1–55.

Hadjon, P. M. (2005). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hehanussa, D. J. A., Wadu, L. B., & Repi, M. (2024). A Critical Review of Restorative Justice Policy Implementation in Indonesia: Towards Substantive Justice. Equity of Law and Governance Journal, 2(1), 56–69.

Hehanussa, F., Syahrul, M., & Putri, E. Y. (2024). Perbandingan Pendekatan Substantif dan Prosedural dalam Penegakan Hukum: Tinjauan Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(1), 54–70. https://doi.org/10.24034/jhm.v13i1.2024

Kamagi, R. C., Budisetyowati, Y., & Sugeng, H. (2025). Implementation of Restorative Justice by the Indonesian National Police (POLRI) in Cases of Minor Criminal Offenses. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 40–52.

Kasiyati, E. (2022). Menakar Keadilan Substantif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Transformasi Hukum Indonesia, 3(2), 120–134.

Kasiyati, E. (2022). Diskrepansi Penegakan Hukum: Studi Kritis terhadap Ketimpangan Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 8(2), 210–225. https://doi.org/10.30996/jhp.v8i2.2022

Komnas HAM. (2022). Laporan Tahunan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM RI.

Komnas HAM. (2022). Laporan Tahunan Komnas HAM: Evaluasi Penegakan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Komnas HAM RI.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Sage Publications.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Rahmad, N., & Hafis, W. (2020). Hukum Progresif dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum di Indonesia. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 34-50.

Rufaidah, R., & Prasetyoningsih, N. (2023). Penegakan Hukum HAM Dalam Bingkai Hukum Progresif Berdasarkan Kasus Paniai di Papua. Media of Law and Sharia, 4(2), 171-183.

Setyowati, E. (2021). Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Keadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 675–690.

Simanjuntak, B., & Priyono, A. (2022). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Penegakan Keadilan di Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(1), 35–50.

Soekanto, S. (2008). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada.

Supriyanto, A., Santiago, F., & Barthos, M. (2023). Implementation of Restorative Justice by the Police: A Study on Minor Crime Settlements. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 4(3), 271–284.

Sukardi, M., & Purnama, R. (2022). Restorative Justice Principles in Law Enforcement and Democracy in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 7(2), 97–112.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

29-03-2024

How to Cite

Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Keadilan Substantif dan Formalitas Prosedural. (2024). Jurnal Abdimas Peradaban, 5(1), 77-86. https://doi.org/10.54783/354f6340

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.