Relevansi Nilai-Nilai Filsafat Hukum Dalam Era Digital dan Tantangan Regulasi Baru

Authors

  • Ahmad Nuvi Maulidina Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Marah Sutan Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Sri Mahanani Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Tito Binartyo Windu Aji Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Indonesia

Keywords:

Filsafat Hukum, Era Digital, Regulasi Baru, Etika Hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah berbagai aspek kehidupan sosial dan hukum secara fundamental, sehingga menimbulkan tantangan baru dalam pembentukan regulasi yang relevan dan efektif. Di era digital, terdapat perubahan signifikan dalam relasi hukum, otoritas, dan ruang publik yang menuntut pendekatan hukum yang adaptif dan berkeadilan. Namun, ketidaksesuaian antara kecepatan inovasi teknologi dan proses legislasi serta krisis etika dalam pengambilan keputusan memperkuat kebutuhan akan landasan filsafat hukum yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi nilai-nilai filsafat hukum dalam menghadapi era digital serta tantangan dalam merumuskan regulasi baru yang inklusif dan berorientasi keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis data kepustakaan yang diperoleh dari berbagai sumber tertulis. Data dianalisis secara verbal dan deskriptif untuk menghasilkan pemahaman mendalam terkait tema penelitian tanpa menggunakan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai filsafat hukum sangat penting sebagai landasan dalam pembentukan regulasi digital yang mampu menjawab kompleksitas teknologi dan tantangan etika. Regulasi yang inklusif harus mengintegrasikan partisipasi publik serta menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan hak dasar warga negara. Dengan demikian, regulasi berbasis nilai filsafat hukum dapat menjaga supremasi hukum dan menciptakan tata kelola digital yang berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan.

References

Al-Ghifari, M. G. A., Pungus, G. J., Modok, J. T., Tjahjono, C. W. S., & Indradewi, A. A. (2025). Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase Internasional Tantangan Implementasi di Pengadilan Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 50-57.

Anwar, I., Rato, D., & Rasyid, Y. A. (2024). Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI: Jurnal Hukum, 10(1), 229-257.

Calzada, I. (2024). Decentralized web3 reshaping internet governance: Towards the emergence of new forms of nation-statehood?. Future Internet, 16(10), 361.

Dhar Dwivedi, A., Singh, R., Kaushik, K., Rao Mukkamala, R., & Alnumay, W. S. (2024). Blockchain and artificial intelligence for 5G-enabled Internet of Things: Challenges, opportunities, and solutions. Transactions on Emerging Telecommunications Technologies, 35(4), e4329.

Dinaka, B. R., & Arsil, F. (2023). Pengembalian Fungsi Pengawasan Pemilu Kepada Masyarakat Sebagai Wujud Penyelenggaraan Pemilu Yang Demokratis. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 3(1), 58-84.

Fajarni, S. (2022). Teori Kritis Mazhab Frankfurt: Varian Pemikiran 3 (Tiga) Generasi Serta Kritik Terhadap Positivisme, Sosiologi, Dan Masyarakat Modern. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 24(1), 72-95.

Honey-Ros?s, J., Anguelovski, I., Chireh, V. K., Daher, C., Konijnendijk van den Bosch, C., Litt, J. S., ... & Nieuwenhuijsen, M. J. (2021). The impact of COVID-19 on public space: an early review of the emerging questions?design, perceptions and inequities. Cities & health, 5(sup1), S263-S279.

Indarti, E. (2022). Penegakan hukum, perpolisian masyarakat dan pewujudan keamanan: Suatu kajian filsafat hukum. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 141-152.

Irabor, T. J., Yameogo, P. S. A., Perrin, L., P?tr?, B., Faulx, D., Ru?gg, S. R., & Antoine-Moussiaux, N. (2025). Gaming for change-exploring systems thinking and sustainable practices through complexity-inspired game mechanics. Humanities and Social Sciences Communications, 12(1), 1-14.

Isdiyanto, I. Y., & Asmorojati, A. W. (2023). Reflection and Implementation of Prismatic Concept In The National Legal System. Varia Justicia, 19(2), 134-152.

Lesmana, C. T., Pebrianto, D. Y., & Erfina, A. (2024). Keadilan Mesin: Telaah Filosofis atas Legitimasi Keputusan Hukum Berbasis Teknologi. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 6(2), 53-65.

Leung, S. A. (2022). New frontiers in computer-assisted career guidance systems (CACGS): Implications from career construction theory. Frontiers in psychology, 13, 786232.

Makruf, S., Pratama, B. Y., Muslimah, A. N., Pratama, M. I., & Shaleh, C. (2025). Teori Hukum dan Filsafat Hukum: Membangun Responsivitas terhadap Perubahan Ekonomi dan Sosial. Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 10(1), 94-112.

Muhyidin, M., & Mutmainnah, D. (2021). Menimbang Gagasan Islamisasi Ilmu-Ilmu Sosial; Studi Kritis Atas Pemikiran Ismail Raji Al-Faruqi. Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 16(2), 98-107.

Ningsih, A. F., Sulistiono, B., Anawati, N., & Setiyoko, D. T. (2025). Pengaruh Inovasi Teknologi Pada Dinamika Kehidupan Sosial:: Literature Review. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 134-144.

Nugraha, M. V. A., Putra, I., Salmon, H. C. J., Muhammadong, M., & Lubis, A. F. (2024). Peran Nilai-Nilai Filsafat Hukum dalam Membentuk Landasan Etika Hukum Pada Era Transformasi Digital di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 440-452.

Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2023). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jeremy Bentham?s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal. Jurnal Konstitusi, 19.

Rawindaran, N., Jayal, A., & Prakash, E. (2025). Cybersecurity Framework: Addressing Resiliency in Welsh SMEs for Digital Transformation and Industry 5.0. Journal of Cybersecurity and Privacy, 5(2), 17.

Rochmadi, R., & Israhadi, E. I. (2024). Konstruksi Pengetahuan Dalam Filsafat Ilmu Dan Penerapannya Dalam Pembentukan Kriteria Keadilan Dalam Filsafat Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 8392-8402.

Seputra, H. R., & Suyatno, S. (2024). Kekuasaan sebagai Dasar Legitimasi Hukum dalam Pemikiran Filsafat Hukum. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 5(01), 1206-1217.

Srisusilawati, P., Hardianti, P. D., Erlianti, N., Pitsyahara, I. R., & Nuraeni, S. K. (2022). Implementasi Maqashid Syariah Terhadap Produk Perbankan Syariah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 1-11.

Starck, J. G., Hurd, K., Perez, M. J., & Marshburn, C. K. (2024). Interest convergence and the maintenance of racial advantage: The case of diversity in higher education. Journal of Social Issues, 80(1), 272-307.

Syarifudin, I., & Soleh, A. K. (2024). Konsep poligami dalam perspektif aksiologi dan filsafat hukum. Jurnal Yaqzhan: Analisis Filsafat, Agama dan Kemanusiaan, 10(1), 136-156.

Untara, I. M. G. S. (2025). Transformasi Ilmu Wariga Dalam Masyarakat Adat Buleleng Antara Tradisi Dan Modernitas. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 9(3), 88-107.

Widia, J. (2025). Dilema Etis dalam Formulasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan: Pendekatan Normatif terhadap Prinsip Kesetaraan dan Pemberdayaan. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 157-163.

Yuliansa, D., Helandri, J., Sahary, A. N. A., Pusfitasari, Y., & Artika, H. (2024). Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Meningkatkan Good Governance di Indonesia. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 39-60.

Published

2023-05-25

How to Cite

Maulidina, A. N. ., Sutan, M. ., Mahanani, S. ., & Aji, T. B. W. . (2023). Relevansi Nilai-Nilai Filsafat Hukum Dalam Era Digital dan Tantangan Regulasi Baru. Jurnal Abdimas Peradaban, 6(1), 14–25. Retrieved from http://jurnal.abdimas.id/index.php/peradaban/article/view/67